Mediaonline.co.id, JAKARTA – Di kalangan honorer K2 maupun nonkategori beredar informasi tentang terbitnya surat presiden (surpres), untuk pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya surpres tersebut, berarti Presiden Jokowi setuju dilakukan pembahasan revisi UU ASN secara bersama antara pemerintah dan DPR RI. Jika benar Surpres sudah turun, berarti ini untuk yang kedua kalinya. Sebab, pada Februari 2017 Surpres untuk revisi UU ASN juga ada.
Namun, faktanya pembahasan tidak berjalan lantaran pemerintah enggan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dan, sampai masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir, revisi UU ASN tidak berjalan. Revisi ini kemudian dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2019-2024. Namun, prosesnya kembali dari nol.
Revisi UU ASN lagi-lagi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi mengungkapkan, mereka mendapatkan informasi adanya Surpres dari salah satu anggota Komisi X DPR RI.
Kabar itu membawa angin segar karena masih banyak honorer K2 dan nonkategori usia 35 tahun ke atas yang ingin menjadi PNS.
Agar honorer usia di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS, jalannya adalah lewat revisi UU ASN, yang diharapkan mengakomodir ketentuan tersebut. “Syukur alhamdulilah kalau Surpresnya turun. Perjuangan akan terus berlanjut menuju PNS,” kata Cecep kepada JPNN.com, Kamis (3/12).
Source


