20 Tempat Usaha di Karet Semanggi Disosialisasikan Aturan PSBB

Sebanyak 15 petugas gabungan Satpol PP, ASN dan FKDM Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/9), mensosialisasikan aturan PSBB kepada 20 pemilik rumah makan dan kedai kopi.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi kami lakukan dalam rangka penegakan PSBB, ”

Lurah Karet Semanggi, Achmad Yani mengatakan, kegiatan ini dilakukan di Jalan Guru Mughni dan Peltu Rahmat Sidup dengan menempelkan seleberan larangan untuk melayani makan atau minum di tempat.

Sosialisasi kami lakukan dalam rangka penegakan PSBB, ” ujarnya.

Selain sosialisasi di tempat usaha kuliner, jelas Yani, petugas gabungan juga menggelar operasi giat tertib masker di dua lokasi tersebut.

“Kegiatan kami lakukan untuk mengurangi angka kasus COVID-19 di Jakarta,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *