Viral Sebuah Video Mobil Pribadi Halangi Ambulans, Polisi : Bisa Diancam Pidana

Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) menyebut kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans diancam hukuman pidana. Pengendara bisa dikenakan pasal Undang – Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 4.

Sebuah video viral yang memperlihatkan mobil pribadi yang diduga sengaja berjalan pelan di sebuah jalan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Padahal di belakangnya ambulans telah membunyikan sirine.

Bacaan Lainnya

“Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pada kendaraan tersebut,” sambungnya.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *