Berdasarkan data Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, ungkap Erwin, saat ini ada sekitar 1.395 unit homestay yang tersebar di pulau wisata permukiman dan belum semuanya memiliki izin usaha lantaran terkendala beberapa persyaratan.
“Kita akan permudah perizinannya selama ada komitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratannya,” imbuhnya.
Dari data yang ada di Pulau Untung Jawa terdapat 213 unit homestay, Pulau Tidung 374 unit homestay, Pulau Pari 340 unit, Pulau Pramuka 317 unit, Pulau Kelapa 38 unit dan di Pulau Harapan terdapat 113 unit homestay.
“Pemilik bisa datang langsung ke kantor PTSP di kelurahan masing-masing atau di kantor kabupaten untuk mengurus izin usahanya,” tandasnya.
var addthis_config = {“data_track_addressbar”:true};
TOP
var base_url = ‘http://www.beritajakarta.id/’;
var plugin_path = ‘js/’;