Mediaonline.co.id — Badan Keamanan Laut (Bakamla) menilai butuh tindakan terukur untuk membuat Tiongkok menarik kapal coast guard dan kapal ikan dari Laut Natuna, Kepulauan Riau. Bakamla RI juga menegaskan, tidak akan ada negosiasi dengan Tiongkok terkait batas wilayah di perairan tersebut.
“Kita jangan membuat mereka (Tiongkok) malu mundur. Makanya kemarin saya sampaikan kita harus ngerti perilakunya,” kata Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrachman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Taufiq menjelaskan, Tiongkok memiliki masalah dalam negeri di masa lalu. Yakni pada 1947, China Taiwan menjadi pihak yang mengusulkan nine dash line. Ketika Tiongkok sekarang begitu saja melepaskan klaim atas Natuna, maka akan seperti mempermalukan diri sendiri.
“Kalau sekarang China menarik itu, masalahnya ‘ternyata lo lebih lemah dari Taiwan’. Itu mana mungkin, kan?,” terangnya.
Oleh karena itu, Taufiq menilai butuh langkah strategis dalam menyelesaikan konflik ini. Yaitu selain operasi langsung di laut juga harus diimbangi dengan jalur diplomasi pemerintah.
“Diplomasi tanpa kekuatan juga tak bagus. Kekuatan tanpa diplomasi juga tak jelas. Makanya, bagaimana kita memanage itu. Makanya saya selalu tiap pagi laporan ke Menlu, situasi begini. Beliau yang akan menganalisis,” tegasnya.
Langkah ini dianggap Bakamla menjadi solusi terbaik. Karena secara histori, Tiongkok dan Indonesia tidak memiliki konflik apapun. Sehingga perang saat ini bukan jalan terbaik untuk ditempuh. Karena justru akan mengganggu hubungan kedua negara.
“Kita tidak dalam keadaan konflik, tidak ada ekskalasi untuk perang. Bakamla ini institusi operasional yang akan selalu bekerja berdasarkan aturan pelibatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, seusai rapat dengan kementerian terkait menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
“Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia,” kata Menlu Retno di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menurut Retno, wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
“Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” ujarnya menegaskan.
Kemudian, Indonesia kata dia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. “Klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” tuturnya. (JPC)