Writy.
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
No Result
View All Result

Soal Helmy Yahya, Dewas TVRI Ini Bilang Alasan Pemecatan Tidak Kuat

mediaonline by mediaonline
19 Januari 2020
in Nasional
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id — Surat pemberhentian Helmy Yahya dari posisi direktur utama TVRI memang telah final. Supra Wimbarti menjadi satu-satunya anggota Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang tidak memberikan paraf. Selain memang tidak setuju, ternyata dia tak tahu-menahu soal pembuatan surat itu.

Supra mengungkapkan, dirinya mulanya memang dilibatkan dalam pengambilan keputusan pemecatan. Namun, dia justru menyatakan dissenting opinion. ”Kenapa tidak setuju? Karena alasan pemecatan tidak kuat,” ujarnya kemarin (18/1/2020).

Seusai pertemuan tersebut, Supra tak lagi dilibatkan dalam segala sesuatu yang berkenaan dengan pemecatan Helmy. ”Pembuatan surat pemecatan, isinya apa, tambahan-tambahan pernyataan yang lima poin itu, saya tidak dilibatkan. Saya tidak mendapat surat tersebut,” jelas dosen Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Kendati demikian, surat tetap dinyatakan sah. Sebab, keputusan tersebut diambil berdasar pemungutan suara. Suara terbanyak sepakat untuk memecat Helmy dari posisinya sebagai direktur utama TVRI.

Di bagian lain, gaduh soal pemecatan juga menimbulkan kekhawatiran di kubu karyawan TVRI. Tidak hanya menyangkut nasib perusahaan tempat mereka bernaung, tapi juga terkait dengan kesejahteraan karyawan.

Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan, angan-angan karyawan terhadap tunjangan kinerja (tukin) bulan depan mendadak buyar. Menurut dia, pemecatan Helmy itu akan menghambat perjalanan pembayaran tukin karyawan.

Agil menjelaskan, kendati tukin sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember lalu, pencairannya tetap butuh peran direktur utama definitif.

“Pengajuan revisi anggaran (kepada Direktorat Jenderal Anggaran) tidak bisa dilakukan Plt (pelaksana tugas) Dirut yang telah ditunjuk dewas,” ucapnya. Padahal, tukin telah ditunggu karyawan sejak 2017.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak memberikan banyak respons soal pemecatan Helmy dan absennya Supra dalam pembuatan surat pemberhentian Dirut TVRI. Dia hanya menekankan, keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasar kewenangan dewas yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang LPP TVRI. (JPC)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline

Related Posts

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat
Nasional

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat

1 September 2021
Presiden Jokowi Apresiasi 70 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Tiongkok
Nasional

Kunjungan Kerja Presiden RI Ke Provinsi Jawa Barat

31 Agustus 2021
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan

31 Agustus 2021
Saat Para Santri Menyampaikan Harapannya kepada Presiden Jokowi
Nasional

Saat Para Santri Menyampaikan Harapannya kepada Presiden Jokowi

31 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Saluran Air di Perumahan Puri Pamulang Amblas, DSDABMBK Tangsel Lakukan Perbaikan

Saluran Air di Perumahan Puri Pamulang Amblas, DSDABMBK Tangsel Lakukan Perbaikan

5 Mei 2022

Serdik Sespimmen Dikreg 62 Pokjar XIV Bagikan 100 Paket Takjil Kepada Warga

21 April 2022

Vaksinasi Booster Polres Tangsel Di Mall Bintaro Plaza

10 Maret 2022

Operasi Yustisi di Pasar Rebo

10 Maret 2022

Polres Tangsel Undi Doorprize Vaksinasi Lansia Dosis 2

5 Maret 2022

Warga yang Melintas di Jalan Bunga Matraman Dapat Masker Gratis dari Polisi

2 Maret 2022

Polsek Ciracas Giatkan Jakarta Bermasker di Terbus Kampung Rambutan

3 Maret 2022

Penyaluran Bantuan BPT di Susukan Dipantau Polsek Ciracas

3 Maret 2022

POLRES METRO JAKARTA UTARA IKUTI ZOOM MEETING RAPAT PIMPINAN POLRI 2022 DIPIMPIN KAPOLRI

2 Maret 2022

13 Personel Polres Jaktim Naik Pangkat Satu Tingkat

2 Maret 2022

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo Resmikan Gedung Bhakti Satria Polsek Tanjung Duren

24 Februari 2022

Di Jatinegara, Kapolres Jaktim Turun Langsung Eduksi Warga Soal Prokes dan Bagikan Masker

11 Februari 2022

Pemprov DKI Terus Buat Terobosan untuk Capaian Target Layanan Air Bersih

1 September 2021

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat

1 September 2021

Polda Metro Jaya Kerahkan Tim dan Mobil Vaksinasi Keliling di Wilayah Penyangga

1 September 2021

Baksos Alumni Akpol 93, Kapolri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Tambora

1 September 2021

Penyidik Polda Metro Jaya Cecar 15 Pertanyaan Ayu Ting Ting

1 September 2021

Kesehatan Semakin Membaik, Yahya Waloni Siap Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

1 September 2021

PPKM Level 3 Jabodetabek, Polda Metro Jaya Sebut Volume Kendaraan Naik

1 September 2021

Kapolri Minta Jajaran Gelorakan ‘Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin’

1 September 2021
Mediaonline.co.id

  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia