• Home
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Empat Desa di Konawe, Kemendagri: Ada, Tetapi Tata Kelola Belum Optimal

mediaonline by mediaonline
20 November 2019
in Daerah
0
Soal Empat Desa di Konawe, Kemendagri: Ada, Tetapi Tata Kelola Belum Optimal
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id,JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan hasil temuan tim investigasi yang telah diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hasilnya, Kemendagri menyebutkan empat desa di Konawe tidak fiktif keberadaannya, tetapi tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum.

“Tidak fiktif, kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut ada. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” kata Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Irawan menuturkan, hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 desa tersebut memang ada. Namun, tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perbahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

“Kami sepakat betul Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus kita perbaiki, benahi administrasinya,” tegas Irawan.

Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Karena itu, 56 desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum.

Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, 56 desa tersebut baik kepala desa maupun perangkat desanya telah dimintai keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Polda Sulawesi Tenggara.

“Sesuai MoU antara Mendagri dan Kapolri, kalau menyangkut aspek hukum, maka akan dilakukan proses hukum. Kalau dalam waktu 60 hari telah ditangani APIP, seandainya ada cacat hukum dan administrasi maka sepenuhnya atas izin Mendagri, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah,” pungkas Irawan. (JPC)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline
Previous Post

Sandiaga Uno Dikabarkan Masuk Bursa Petinggi BUMN, Begini Respons Istana

Next Post

Nikita Mirzani Blak-blakan Pertama Kali Berhubungan Intim

Next Post
Nikita Mirzani Blak-blakan Pertama Kali Berhubungan Intim

Nikita Mirzani Blak-blakan Pertama Kali Berhubungan Intim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tokoh Tangerang: Airin Punya Wawasan Membangun Yang Luar biasa
  • Komunitas Motor Sergai Berharap Sosok Ijeck Terus Memimpin Sumatera Utara
  • Momentum Maulid Nabi, Airin Rachmi Diany: Rasulullah Selalu Memberikan Contoh dan Tauladan yang Baik
  • LASQI Banten Diharapkan Terus Tebarkan Syiar-syiar Agama Islam
  • Bahagia Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panen Anggur Bersama Keluarga

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019

    Kategori

    • Daerah
    • Entertainment
    • Gadget
    • Hukum
    • Pemerintahan

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.