Mediaonline.co.id,JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan hasil temuan tim investigasi yang telah diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Hasilnya, Kemendagri menyebutkan empat desa di Konawe tidak fiktif keberadaannya, tetapi tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum.
“Tidak fiktif, kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut ada. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” kata Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Irawan menuturkan, hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 desa tersebut memang ada. Namun, tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perbahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
“Kami sepakat betul Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus kita perbaiki, benahi administrasinya,” tegas Irawan.
Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Karena itu, 56 desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum.
Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, 56 desa tersebut baik kepala desa maupun perangkat desanya telah dimintai keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Polda Sulawesi Tenggara.
“Sesuai MoU antara Mendagri dan Kapolri, kalau menyangkut aspek hukum, maka akan dilakukan proses hukum. Kalau dalam waktu 60 hari telah ditangani APIP, seandainya ada cacat hukum dan administrasi maka sepenuhnya atas izin Mendagri, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah,” pungkas Irawan. (JPC)