Mediaonline.co.id,JAKARTA– Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan perubahan dalam manajemen jam kerja kantor bagi para pegawainya.
Hal ini guna memberikan kenyamanan bagi para pegawai, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Kepala LIPI Laksana Tri Handoko mengatakan, ia tak setuju dengan aturan yang dibuat Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengharuskan PNS bekerja 37,5 jam dalam sepekan. Adapun jam kerja PNS adalah dari pukul 07.30-16.00 WIB.
Menurut Handoko, tidak semua PNS di LIPI harus masuk pukul 07.30 setiap harinya. “Saya ubah. Anda boleh on time masuk supaya ada common time dengan temannya itu jam 10.00 sampai jam 15.00. Setelah itu bebas selama dalam satu minggu anda memenuhi 37,5 jam,” ujar Handoko, Sabtu (7/12).
Menurutnya, cara ini juga lebih fleksibel bagi para pegawai yang harus melakukan hal lain dahulu sebelum masuk kerja. “Jadi ada yang mau nganter anak dulu pagi boleh. Ada yang mau jemput anaknya sore sehingga sore pulang cepat boleh. Terserah. Itu sudah kami lakukan dan itu nggak melanggar apapun,” tambahnya.
Adanya perubahan ini, diharapkan bisa lebih membuat nyaman para pegawainya. Aturan ini pun dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pelayanan pada rentang waktu pukul 07.30-16.00 WIB dipastikan berjalan seperti biasa.
“Itu jam kerja kantor ada orang sehingga pelayanan publik tidak terabaikan,” tegasnya.
Selain jam kerja kantor, LIPI juga menerapkan perubahan lain, yakni fleksibel space. Nantinya, pegawai LIPI yang tinggal di Bogor tidak harus bekerja ke Jakarta, tapi bisa bekerja di kantor LIPI terdekat di Bogor.
“Teman-teman saya yang kerja di Jakarta rumah di Bogor dia boleh di LIPI Cibinong karena kita pake smartphone pake GPS (untuk melacak) jadi selama masuk kampus LIPI dia boleh absen,” pungkasnya. (jpc)