Sanksi Ini Diberikan Bagi Anggota Polri yang Tidak Pakai Masker

Mediaonline.co.id – Jajaran Polres Jakarta Utara melaksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat dan personil Polri berupa penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan penertiban pamakaian masker. Bagi anggota yang melanggar ada sanksi berupa push up.

Kegiatan pendisiplinan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini dipimpin langsung oleh Pamenwas Kompol H M Sungkono selaku Kasubag Humas Polrestro Jakut bersama empat anggotanya.

Bacaan Lainnya

Menurut Sungkono, anggota Polri di Polres Jakut wajib menerapkan protokol kesehatan dalam tugasnya. Antara lain, pamakaian masker, pengecekan suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum masuk ke Mako. Bagi yang melanggar, lanjut Sungkono, akan ada sanksi tegas.

“Protokol kesehatan ini berlaku di tempat pelayanan masyarakat, ruang kerja personil dan tempat pelayanan publik,”ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

“Adanya personil Polri dalam ruang kerja masih belum menggunakan masker TNI-Polri lanjut pemberian tindakan disiplin push up 25 kali,”pungkasnya.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *