Presiden Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

Presiden Republik Indonesia, Joko WIdodo, mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang disampaikan pada keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *