Mediaonline.co.id, JAKARTA – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah tidak mempersulit mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS (pegawai negeri sipil).
Bahkan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, mendesak pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tidak perlu pakai tes.
“Sudahlah, tidak usah dites lagi honorer K2 itu. Mereka sudah lihai karena puluhan tahun bekerja. Kalau yang sudah tua-tua itu dites dengan soal kekinian pasti enggak lulus-lulus mereka,” ujar Hugua dalam raker Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Hugua mencontohkan tenaga teknis lainnya seperti sopir, penjaga sekolah, petugas damkar, administrasi di kantor kelurahan, sangat tidak logis kalau disuruh ikut tes.
Dengan usia yang tidak muda lagi akan sulit mereka beradaptasi dengan komputer. Segampang apapun soalmya, akan sulit karena mereka sudah tidak muda lagi.
“Angkat saja mereka jadi PNS, toh cuma beberapa tahun lagi mereka pensiun. Apa enggak kasihan tuh, lama mengabdi tetapi mengicip status PNS hanya hitungan jari (hanya sebentar karena usia sudah tua, red),” terang wakil rakyat dari dapil Sulawesi Tenggara itu.
Hugua menilai, untuk menjadikan honorer K2 menjadi PNS cukup mudah hanya dengan mengubah satu sampai dua pasal dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itu kan sudah ada undang-undangnya, kita ubah saja sedikit, masuk itu. Namun, harus dibatasi yang masuk hanya honorer K2. Tidak boleh ada honorer lain karena sejak 2005 sudah ada larangan mengangkat honorer lagi,” tegas Hugua. (jpnn/fajar)