Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kasus pencurian minimarket di Bekasi. Kedua orang tersangka tersebut diamankan di rumah kontrakan.
“Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan pelaku dalam kasus pencurian minimarket yang terjadi di Jatisampurna, Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
“Total tersangka yang diamankan berjumlah dua orang (SF) dan (AFC), Mereka diamankan di kontrakannya di daerah Jati Makmur, Kota Bekasi,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, modus kedua tersangka dalam menjalankan aksi pencurian ini dengan mengincar minimarket yang sudah tutup. Mereka memiliki peran masing – masing.
“Modus dari tersangka adalah berkeliling, tersangka (SF) sebagai kapten yang merencanakan, mengajak, dan mencari minimarket untuk dicuri. (AFC) berperan untuk menjaga kondisi di luar minimarket dan membawa barang – barang curiannya,” terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, (SF) menggunakan alat berupa kunci L atau kunci T. Sementara, hasil curiannya hanya berupa produk – produk yang dijual seperti makanan dan alat – alat rumah tangga.
(PoldaMetroJaya)


