PMJ NEWS – Dua tersangka kasus pencurian minimarket di Bekasi ditangkap oleh satuan tim Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita produk-produk hasil jarahan di minimarket tersebut.
“Telah kami amankan dua orang tersangka berinisial SF dan AFC dengan barang bukti berupa produk dari minimarket yaitu makanan dan alat rumah tangga,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
“Masih kami tunggu data dari pihak terkait untuk mengetahui total kerugiannya. Sementara ini untuk motifnya, hanya untuk foya-foya seperti itu,” sambungnya.
Atas aksi pencurian di minimarket ini, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


