Jakarta – Pembahasan mengenai kebijakan ganjil – genap di wilayah ibu kota DKI Jakarta belum menemukan titik temu. Hingga hari ini kebijakan tersebut tak kunjung diaktifkan. Belum aktifnya ganjil – genap hari ini dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) belum bisa memastikan kapan kebijakan tersebut akan diaktifkan kembali. Pembahasan mengenai kebijakan ganjil – genap itu masih bergulir ditingkat Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dishub.
Seperti diketahui, selama masa pandemi virus covid – 19 berlangsung Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil – genap di Jakarta. Peniadaan kebijakan itu terus berlangsung hingga memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.
Dalam PSBB kali ini, Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) mengeluarkan Peraturan Gubernur yang isinya membahas terkait PSBB salah satunya kebijakan ganjil – genap.
Tidak hanya untuk mobil saja, Pergub itu juga mengatur ganjil – genap untuk sepeda motor. Namun khusus untuk ojek online kebijakan ganjil – genap tersebut tidak berlaku.
(PoldaMetroJaya)


