Jakarta – Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi siapa saja yang hendak keluar masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan surat surat izin keluar – masuk (SIKM).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP. Fahri Siregar) mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.
Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.
“Sampai saat ini kami sudah mengedepankan penindakan yang dilakukan rekan – rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” tambahnya.
Menurutnya, dalam hal tidak membawa SIKM, sanksi akan mengacu pada aturan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, yaitu denda administrasi sebesar Rp. 100.000 hingga Rp. 250.000.
“Jadi kalau masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya,” ujar AKBP. Fahri Siregar.
Sementara jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.
“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang – undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP,” pungkasnya.
(PoldaMetroJaya)


