Pemberlakuan Aturan Ganjil – Genap Akan Kembali diterapkan Setelah PSBB Usai

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana memberlakukan kembali sistem ganjil – genap setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir. Hal itu untuk mengantisipasi peningkatan volume arus lalu lintas di Ibu Kota Jakarta.

“Ganjil – genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir pada 4 Juni,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P).

Bacaan Lainnya

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP. Fahri Siregar) mengatakan, setelah PSBB berakhir pada 4 Juni 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta untuk mengevaluasi pemberlakuan sistem ganjil – genap.

“Kami observasi lagi terakhir karena fluktuatif (volume lalu lintas), terkadang naik, terkadang menurun. Minggu kemarin dibanding minggu kemarinnya lagi turun, tetapi dibanding 2 – 3 Minggu lalu naik. Jadi masih fluktuatif,” jelasnya.

Ia menegaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mengobservasi terkait kebutuhan penerapan ganjil – genap. Karena di sisi lain, mengurai kemacetan tidak hanya menggunakan sistem ganjil – genap, bisa dengan manajemen rekayasa lalu lintas, buka – tutup, dan pengalihan arus kendaraan.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan peniadaan sementara sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil – genap, berkaitan dengan pandemi virus covid – 19 di Ibu Kota Jakarta.

Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil – genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/03/2020) hingga Minggu (29/03/2020) lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (05/04/2020). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/04/2020). Karena pandemi covid – 19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil – genap dilanjutkan hingga 4 Juni 2020.

Pembatasan kendaraan ganjil – genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan terkait PSBB selama pandemi virus covid – 19.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *