Mediaonline.co.id — Penangkapan dua anggota Brimob yang dijadikan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menyiratkan sejumlah pertanyaan. Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati, menyebut ada tiga kejanggalan dalam hal ini.
Kejanggalan pertama, Asfinawati menyinggung tentang terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 23 Desember 2019.
Di situ, polisi menyebut pelaku penyiraman air keras belum diketahui. Namun, selang beberapa hari pelaku penyiraman justru telah ditangkap penyidik Polri.
“Ada SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui,” kata Asfinawati dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Sabtu (28/12/2019).
Kejanggalan kedua, kata Asfinawati, berkaitan dengan arus informasi setelah dua Brimob itu tertangkap. Sebab, beberapa pemberitaan justru menyebut dua Brimob bukan tertangkap melainkan menyerahkan diri.
“Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap,” ungkap dia.
Kejanggalan ketiga, Asfinawati meragukan kemiripan dua anggota Brimob dengan sketsa wajah teduga pelaku penyiraman air keras, yang pernah disebar kepolisian.
“Misal, apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” ucap dia.
Asfinawati mengatakan, jangan sampai dua anggota Brimob yang ditangkap ialah sosok yang pasang badan untuk menutupi pelaku penyiraman air keras sebenarnya.
“Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan,” tutur dia. (jpnn)