Mediaonline.co.id, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. KPK menekankan dibutuhkan bukti permulaan yang kuat untuk menyelesaikan sebuah kasus, termasuk dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PWA) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pernyataan ini disampaikan menjawab rencana aksi Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Mereka berencana bakal mengelar aksi untuk mendesak penuntasan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK tentunya komitmen untuk berantas segala Tipikor. Tetapi kalau fokus ke perkara misalnya PAW (pergantian antar waktu PDIP), kami tahu bahwa sekarang KPK sedang serius juga menangani penyelesaian perkara para tersangka yang ada hubungannya dengan PAW ataupun yang melibatkan komisioner KPU ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/2) malam.
Ali meminta publik untuk mengikuti proses yang tengah berjalan di KPK. Meskipun tersangka pemberi suap yakni politikus PDI Perjuangan Harun Masiku belum juga ditemukan, lembaga antirasuah berupaya menyelesaikan perkara tersebut.
“Jadi, kembali ke persoalan hukumnya. Bukan karena diminta oleh siapapun. Kalau bukti permulaannya cukup tentu KPK akan tindaklanjuti,” tegas Ali.
Untuk diketahui, aksi dari FPI-PA 212 rencananya bakal digelar pada Jumat (21/2) mendatang. Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan, aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Penggagas ‘Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI’ juga berbicara soal lingkaran kekuasaan. (jpc/fajar)