OPERASI YUSTISI DAN HIMBAUAN KEPATUHAN KETENTUAN PROTOKOL KESEHATAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID – 19 DI WILKUM POLSEK BOJONGGEDE DALAM RANGKA PPKM DARURAT 2021

JAKARTA – Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 jam 21.00 wib s/d 22.30 wib bertempat di wilayah Polsek Bojonggede melaksanakan operasi Yustisi pembagian masker dan himbauan kepatuhan ketentuan PRotokol kesehatan antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polsek Bojonggede dalam rangka PPKM Darurat 2021

Yang diklaksanakan di jalan Raya Abdul Halim Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede

Bacaan Lainnya

Petugas memberikan himbauan kepada Tempat Makan yg buka melebihi jam yang di tentukan diantaranya Warung Makan, Warkop 24 Jam, Warung Angkringan, dan Pemberian Masker kepada Masyarakat /Pengguna kendaraan yang tidak memakai masker.

Himbauan yang disampaikan kepada masyarakat agar menerapkan 5M Protokol Kesehatan diantara nya Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *