Jakarta – Sebanyak 40.856 kendaraan yang diduga akan melakukan perjalanan mudik tanpa dilengkapi persyaratan berhasil dihalau balik arah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020.
Kabag Penum Divhumas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan) mengatakan selama selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, sejak 24 April hingga 11 Mei 2020, pihak kepolisian memaksa 40.856 kendaraan untuk putar balik. mereka terindikasi melakukan perjalanan mudik.
“Data akumulatif dari tujuh Polda, mulai Lampung hingga Jawa Timur, tercatat total kendaraan yang diperintah putar balik selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat sebanyak 40.856 kendaraan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri.
“Wilayah hukum Polda Metro Jaya sebanyak 518 kendaraan, Polda Jawa Barat 358 kendaraan, Polda Jawa Timur 308 kendaraan, Polda Yogyakarta 11 kendaraan, Polda Banten 171 kendaraan, Polda Lampung 26 kendaraan dan Polda Jawa Tengah 52 kendaraan,” tambahnya.
Kendaraan – kendaraan yang nekat mudik di tengah pandemi covid – 19 ini terdiri dari kendaraan pribadi, bus, travel sampai kendaraan roda dua. Kakorlantas Polri (Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H) menegaskan pelonggaran transportasi umum selama pemberlakuan PSBB bukan untuk mudik.
“Sampai sekarang pemerintah menyampaikan larangan mudik, tidak ada yang boleh mudik. Mudik dilarang sampai sekarang,” tegas Kakorlantas Polri.
Menurutnya, diperbolehkannya transportasi umum beroperasi berdasarkan surat edaran dari para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama pandemi covid – 19.
“Pelonggaran itu bukan termasuk mudik. Akan tetapi, aktivitas supaya perekonomian tetap berkembang dengan bagus karena sejalan perkembangan dinamika dari pandemi covid – 19,” pungkasnya.
(PoldaMetroJaya)