Mediaonline.co.id, JAKARTA – Revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020 diharapkan mengakomodir mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan seharusnya pemerintah memberikan prioritas bagi honorer K2 menjadi PNS, tidak harus menunggu hasil revisi UU ASN.
Menurutnya, pemerintah bisa menggunakan diskresi, salah satunya memasukkan honorer K2 secara bertahap menggantikan PNS yang pensiun. “Kan itu setiap tahun ada PNS pensiun,” tegas Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).
Menurut Fadli, prioritas dan diskresi itu tentu harus dengan proses verifikasi data honorer K2 yang benar. Dia menegaskan, pengangkatan menjadi PNS harus diprioritaskan bagi honorer yang sudah berjuang, berbuat, mengabdi, berbakti di bidang masing-masing.
Baik itu honorer guru, inseminator, penyuluh, dan lain-lainnya. “Itu diangkat menjadi PNS. Kan PNS tiap tahun ada pensiun, makanya ketika pensiun itu masukkan dulu ini berapa persen honorer secara bertahap sehingga selesai persoalan honorer itu,” ungkap Fadli.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu berujar kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah honorer maka sejak lima tahun lalu juga sudah bisa. Hanya saja, dia melihat pemerintah kurang berkomitmen menyelesaikan persoalan honorer.
“Padahal mereka sudah berbuat untuk masyarakat. Semakin lama (honorer) semakin dirugikan, apalagi dengan peraturan mau masuk PNS itu di bawah 35 tahun, dan ada yang sebentar lagi pensiun setelah mengabdi puluhan tahun,” katanya.
Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing mengatakan seharusnya pemerintah tidak beralasan terkendala anggaran untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 menjadi PNS. Emrus menegaskan sudah seharusnya para honorer diangkat menjadi CPNS.
“Kalau saya mengatakan, sorry kalau agak sedikit tegas, honorer harus diangkat oleh pemerintah,” kata Emrus menjawab jpnn.com (grup fajar.co.id), Minggu (1/12).
Emrus pun mempertanyakan kalau pemerintah beralasan tak punya anggaran untuk menyelesaikan persoalan honorer menjadi CPNS, kenapa bisa mengangkat banyak wakil menteri, staf khusus presiden, maupun direktur jenderal yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.
Selain itu, kata dia, masalah rasuah juga masih terjadi di negeri ini sehingga anggaran yang seharusnya digunakan dengan baik malah dikorupsi oknum-oknum.
“Pertama, kenapa ada anggaran untuk wakil menteri? Kedua, kenapa ada anggaran pejabat negara rangkap dua jabatan misal di dirjen sekaligus komisaris BUMN? Ketiga, bukankah masih terjadi korupsi di negeri ini?” ungkap Emrus. (jpnn/fajar)