Masih Nongkrong, Siap-siap Dibubarkan TNI,Polri, dan Satpol PP

Mediaonline.co.id,JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan hasil rapat‎ dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Salah satu yang dibahas adalah social distancing.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud, dalam melakukan social distancing, Gugus Tugas Covid-19 akan dibantu Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka tugasnya melakukan sosialiasi supaya masyarakat tidak berkerumul.

“Jadi mereka di daerah-daerah akan melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan orang-orang yang membahayakan penyebaran wabah virus korona,” ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (23/3).

Mahfud mengatakan, banyak yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing. Padahal ini adalah salah satu cara menekan angka mewabahnya virus Korona di Indonesia.

“Jadi banyak pemahaman di masyarakat yang belum sama soal situasi ini,” katanya.

Oleh sebab itu, Mahfud menilai saat ini pemerintah bersama dengan masyarakat perlu kompak untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus yang berasal dari kelelawar ini.

‎”Yang penting kekompakan antara pemerintah dan rakyat. Jadi harus saling menjaga,” ungkapnya.

Diketahui, ‎polisi akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait pencegahan virus Korona atau COVID-19. Salah satunya melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dapat ditindak pidana.

“Kita ketahui bersama, pemerintah sejak awal telah mengeluarkan kebijakan dan langkah-langkah konkret secara baik cepat dan tepat, agar penyebaran virus ini tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Untuk membubarkan kegiatan berkumpul warga, kata Iqbal, Polri mengerahkan 460.000 personel yang tersebar di Tanah Air. Menurutnya, 500 Polres dan lebih dari 5.000 Polsek bergerak melakukan upaya persuasif untuk membubarkan kerumunan massa.

“Polri tidak ingin akibat kerumunan apalagi hanya sekedar kongkow-kongkow penyebaran virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bisa perlu dengan tegas, tetapi bahasa persuasif humanis itu kami kedepankan,” ucap Iqbal.

Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah sanksi pidana bisa diberlakukan. Tindakan ini sebagai upaya pencegahan, serta demi kepentingan masyarakat luas agar tidak tertular virus korona.

“Apabila ada masyarakat yang membandel tidak mengindahkan personel yang betugas untuk kepentingan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP barang siapa tidak mengindahkan tugas yang berwenang itu dapat dipidana,” pungkasnya. (JPC)

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *