• Home
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

M Nur Kholis Ungkap Kemenag Sudah Terbitkan Rekomendasi untuk SKT FPI

mediaonline by mediaonline
28 November 2019
in Daerah
0
M Nur Kholis Ungkap Kemenag Sudah Terbitkan Rekomendasi untuk SKT FPI
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan menyebut, pihaknya mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang atas Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam alias SKT FPI.

Kemenag mengeluarkan rekomendasi untuk diserahkan kepada Kemendagri, sebagai pihak yang berhak menerbitkan SKT sebuah ormas.

Nur Kholis menerangkan, kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi menjadi satu di antara syarat yang harus dipenuhi oleh ormas untuk mendapatkan SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).

Nur Kholis beralasan, FPI sudah memenuhi persyaratan sehingga Kemenag menerbitkan rekomendasi. Syarat itu seperti tertuang di dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2019, sudah dipenuhi oleh FPI. Jadi, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” kata Nur Kholis

Setidaknya terdapat beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA agar sebuah organisasi masyarakat mendapatkan rekomendasi Kemenag.

Antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Selain itu, sebuah ormas perlu menyerahkan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dari segala persyaratan itu, kata Nur Kholis, FPI sudah memenuhinya. Bahkan, FPI menyerahkan surat pernyataan setia kepada Pancasila.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tutur dia. (jpnn/fajar)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline
Previous Post

Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Memilih Mundur

Next Post

Penasihat KPK Tsani Annafari Ikuti Jejak 3 Pegawai KPK Mundur

Next Post
Penasihat KPK Tsani Annafari Ikuti Jejak 3 Pegawai KPK Mundur

Penasihat KPK Tsani Annafari Ikuti Jejak 3 Pegawai KPK Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tokoh Tangerang: Airin Punya Wawasan Membangun Yang Luar biasa
  • Komunitas Motor Sergai Berharap Sosok Ijeck Terus Memimpin Sumatera Utara
  • Momentum Maulid Nabi, Airin Rachmi Diany: Rasulullah Selalu Memberikan Contoh dan Tauladan yang Baik
  • LASQI Banten Diharapkan Terus Tebarkan Syiar-syiar Agama Islam
  • Bahagia Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panen Anggur Bersama Keluarga

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019

    Kategori

    • Daerah
    • Entertainment
    • Gadget
    • Hukum
    • Pemerintahan

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.