Mediaonline.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Isi suratnya adalah meminta Interpol mengeluarkan red notice untuk memburu dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuititas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lembaga antirasuah itu sebelumnya telah menyurati Kapolri terkait status Sjamsul dan Itjih. “KPK juga telah mengirimkan surat pada Ses NCB Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul, red) dan ITN (Itjih Nursalim, red),” ujar Febri, Kamis (21/11).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pasangan suami istri itu merupakan pemegang saham pengendali di BDNI.
Kasus yang menjerat Sjamsul dan Itjih merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar kepada Syafruddin terkait keputusannya menerbitkan SKL untuk BDNI yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun.
Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi membebaskan Syafruddin. Baca juga: MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
Febri menjelaskan, surat dari KPK ke Interpol bertanggal 6 September 2019 juga menguraikan perkara yang menyeret Sjamsul dan Itjih. “Surat tersebut juga berisi permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme red notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK,” ucap Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, NCB Interpol telah merespons surat itu dengan mengagendakan pertemuan koordinasi bersama KPK. “Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal,” pungkas Febri. (ant/jpnn/fajar)