Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
Contact
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan

by Mediaonline.co.id
15 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). Agenda masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai

Ihwal kehadiran mereka diketahui untuk menjawab pernyataan delapan tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.

Adapun kedelapan tahanan itu, yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana, dan Roni Ekakaya.

Kendati sudah dihadirkan, namun pengacara para saksi atau kuasa hukum Anton Sudanto menyatakan JPU salah mendatangkan saksi. Menurut Anton, yang seharusnya dihadirkan adalah dari penyidik Unit Jatarnas, bukan dari Unit Resmob Polda Metro Jaya.

“Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan,” kata Anton, usai persidangan.

Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs.

“Tidak ada penekanan saat pemeriksaan berlangsung,” ucap salah satu saksi bernama Bayu. Jawaban itu diikuti oleh saksi lain.

Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnlinePolda Metro Jaya


Previous Post

Cegah Pengoplosan, Polri Pantau Distribusi Gas Bersubsidi

Next Post

Ditimpa Pohon Tumbang, Mobil Minibus Ringsek di Dekat Kantor BPN Jakbar

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri
Daerah

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

9 Mei 2025
Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang
Daerah

Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

7 Mei 2025
Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur
Daerah

Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

7 Mei 2025
Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT
Daerah

Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

7 Mei 2025
Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama
Daerah

Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

7 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere
Daerah

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

6 Mei 2025
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

9 Mei 2025
Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

7 Mei 2025
Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

7 Mei 2025
Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

7 Mei 2025
Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

7 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

6 Mei 2025
Tinjau Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, Wapres Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan Dan Fullbox Untuk Nelayan

Tinjau Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, Wapres Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan Dan Fullbox Untuk Nelayan

6 Mei 2025
Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

Percepat Realisasi Swasembada Pangan, Wapres Serap Aspirasi Petani Desa Kolisia, Kabupaten Sikka

6 Mei 2025
Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

6 Mei 2025
Dorong Kesejahteraan Pesantren, Wapres Tekankan Pentingnya Sinergi HEBITREN-Pemerintah

Dorong Kesejahteraan Pesantren, Wapres Tekankan Pentingnya Sinergi HEBITREN-Pemerintah

29 April 2025
Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park

Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park

24 April 2025
Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

24 April 2025
Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

23 April 2025
Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan

Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan

12 April 2025
Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

11 April 2025
Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025

Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025

10 April 2025
Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

8 April 2025
Berbagi Kebahagiaan Di Suasana Lebaran, Wapres Ajak Anak Yatim Berbelanja Di Toko Buku Gramedia

Berbagi Kebahagiaan Di Suasana Lebaran, Wapres Ajak Anak Yatim Berbelanja Di Toko Buku Gramedia

8 April 2025
Momen Wapres Berbagi Kebahagiaan Di Tapos Dan Petojo Utara

Momen Wapres Berbagi Kebahagiaan Di Tapos Dan Petojo Utara

8 April 2025
Facebook Twitter Instagram Youtube
Mediaonline.co.id

  • Contact
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Dunia
  • Entertainment
  • Gadget
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.