Mediaonline.co.id, JAKARTA — Polisi telah menjerat dua tersangka penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, RM dan RB, dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal itu menjerat RM dan RB dengan pidana lima tahun penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) tak puas atas pasal sangkaan tersebut. Menurutnya pelaku bisa saja dijerat dalam pasal pembunuhan berencana. “Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif, sehingga pasal yang dikenakan jauh lebih bijak,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah, di kantornya, Minggu (29/12).
Informasi parsial hanya diperoleh dari kepolisian, maka perlu diketahui keberadaan dugaan dalang di balik penangkapan pelaku. Dia menilai, aktor intelektual merupakan dalang kasus tersebut. “Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal (penganiayaan) tersebut bisa ditingkatkan lagi. Bahkan ada upaya perencanaan pembunuhan,” imbuh Wana.
Dalih perencanaan pembunuhan, lanjut Wana, berdasar dari hasil rekaman kamera pengawas sekitar lokasi kejadian. Hal ini pun harus dialami pihak kepolisian. “Telah terjadi pengkondisian, bukan semata penganiayaan. Karena ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diserang, sehingga konteks perencanaan pembunuhan harus didalami,” terang Wana.
Masalahnya, lanjut dia, polisi hingga kini belum selesai menjelaskan kepada publik perihal dua pelaku penyiraman, apakah keduanya aktor intelektual sekaligus eksekutor lapangan atau ada dalang perkara. Wana berpendapat polisi kurang tegas soal kedua pelaku ditangkap atau menyerahkan diri. “Hingga bisa dilihat dan bisa diukur kinerja kepolisian dalam kasus Novel,” tukasnya.
Sebelumnya, Polri mengklaim Tim Teknis bekerja sama dengan Korps Brimob guna peringkusan pelaku di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam.
“Tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel. Pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, (anggota) Polri aktif,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (27/12).
Seorang tersangka penyiram Novel Baswedan, RB, mengklaim tidak suka dengan Novel Baswedan lantaran penyidik KPK itu ia cap sebagai orang yang tidak setia. “Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia pengkhianat,” jelas RB di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12). (jpc/fajar)