Mediaonline.co.id, JAKARTA — Ajang Penganugerahan Ormas Awards 2019 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi panggung bagi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah memborong dua penghargaan sekaligus. Pertama, kepala daerah pembina ormas terbaik tingkat provinsi. Kedua, penghargaan khusus bakti sepanjang masa yang mewakili Muslimat NU.
Khofifah pun tampil dua kali menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito memberikan ucapan selamat kepada gubernur perempuan pertama Jatim itu. ’’Saya ucapkan selamat ke Mbakyu Khofifah, gubernur Jawa Timur,’’ kata Tito, disambut tepuk tangan hadirin di ballroom Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin (25/11).
Dalam pidatonya, Tito kembali memuji Khofifah karena sering mendapat penghargaan. Dia menjamin penilaian tersebut sangat objektif karena melibatkan juri-juri yang kredibel dan profesional. ’’Mbakyu dapat penghargaan banyak sekali. Ini saja borong dua (penghargaan, Red),’’ ujarnya.
Mendapat pujian tersebut, Khofifah terus menebar senyum dari tempat duduknya. Selain Jatim, daerah yang mendapat penghargaan adalah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tingkat kabupaten. Sementara itu, tingkat kota adalah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Total ada 12 ormas yang meraih Ormas Awards 2019. Meliputi bidang pendidikan, pemberdayaan perempuan, tata kelola pemerintahan, penanggulangan bencana, kebudayaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain Muslimat NU, tiga ormas lain adalah Mathlaul Anwar, Aisyiyah, dan Kongres Wanita Indonesia.
Tito menyampaikan, kehadiran ormas sangat penting sebagai penyeimbang dominasi negara. Sebagai aktor non-state, ormas bisa menjadi kekuatan check and balances. Namun, kebebasan berpendapat dan berserikat tidak absolut. ’’Ada batasannya,’’ imbuh Tito.
Menurut dia, ada batasan penting dalam pendirian ormas. Pertama, ormas harus menghargai hak asasi orang lain. Termasuk bersikap toleran terhadap kelompok lain. Jika menggelar acara, ujar dia, mereka tidak sampai menutup jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban publik. ’’Kita tahu lah ada beberapa yang suka begitu,’’ sindirnya tanpa menyebut nama ormas yang dimaksud.
Berikutnya, ormas harus menjaga etika dan moral. Syarat terakhir adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI. Nah, jika keluar dari batasan tersebut, ormas bisa dikenai sanksi administrasi. ’’Mulai pencabutan izin hingga sanksi pidana,’’ tegas mantan Kapolri tersebut. (jpg/fajar)