Mediaonline.co.id — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.
“Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sekjen Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/11).
Susan mengungkapkan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan adanya potensi kecurangan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster.
Bahkan, lanjut Susan, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
“Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” ungkapnya.
Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.
Hal tersebut, lanjutnya, karena setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020.
Bagi Susan, mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini, wajib diselidiki oleh KPK. Meski begitu, Kiara mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh KPK dalam merespon kasus ini.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari. Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya adalah pemberi suap.
Source


