Jakarta – Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus S (30) dan A (40), dua pelaku penyeroyokan yang mengakibatkan MB (37) meninggal dunia. Kedua pelaku diringkus, setelah polisi melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Taman Crystal 2, Ciater, Serpong, Jumat (08/05/2020) dinihari. Sementara, empat orang pelaku lainnya masih menjadi buron.
Kapolres Tangerang Selatan (AKBP. Iman Setiawan) mengatakan dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, diringkus tak lama setelah kejadian.
“Dua pelaku berhasil kita ringkus dan ada empat pelaku lagi sedang kita buru,” ujar Kapolres Tangerang Selatan.
Ia menambahkan, kejadian pengeroyokan tersebut bermula, pada hari Jumat (08/05/2020) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Di TKP ada pemuda R didatangi oleh MB bersama satu rekannnya.
MB kemudian meminta paksa kunci motor milik R dengan mengucapkan nada membentak, sambil memgambil alih kendaraan milik R. Diduga karena motornya akan dirampas, R meminta pertolongan sambil berteriak dan direspon warga sekitar.
“Warga datang dan mengejar MB, namun seorang lagi berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Nahas bagi MB yang akhirnya tertangkap dan dianiaya oleh beberapa orang di TKP. Sehingga MB mengalami luka di beberapa bagian anggota tubuh, seperti kepala, muka dan lainnya.
Tak jauh dari lokasi, ada anggoga TNI-Polri yang sedang melakukan pengamanan di Rumah Lawan Covid. Anggota lalu datang dan memberi bantuan penyelamatan dan membawanya ke Polsek Serpong.
“Karena luka parah lalu korban dibawa ke RSU Tangerang dan pukul 08.00 WIB MB meninggal dunia,” jelasnya.
Dari peristiwa tersebut polisi menerima dua laporan. Yakni penyidikan tekait perampasan yang sedang dilakukan penyelidikan, dan termasuk mencari identitas rekan MB.
AKBP. Iman Setiawan berharap kasus pengeroyokan dan main hakim sendiri itu tidak terulang kembali. Terhadap pelaku kejahatan biarkan pelaku mengikuti proses hukum yang telah diatur.
Jangan main hakim sendiri, apalagi mengakibatkan meninggal dunia. Dalam kasus ini pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun.
(PoldaMetroJaya)


