Mediaonline.co.id — Teguran yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya menteri yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) direspons pihak Istana.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengatakan, istana sudah meminta para menteri untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut. Ia juga memastikan akan menertibkan kewajiban tersebut.
“Dari Mensesneg sudah meminta kepada semua menteri, wamen dan juga meminta kepada stafsus presiden untuk menyelesaikan LHKPN,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Soal adanya menteri yang belum lapor LHKPN, menurut Fadjroel, itu karena sebagian menteri berasal dari kalangan swasta. Sehingga, ada di antaranya yang baru pertama mengurus LHKPN.
Berdasarkan pengalamannya, untuk memproses LHKPN tidaklah mudah. Sebab, harus merinci semua harga secara lengkap. Sehingga prosesnya membutuhkan waktu.
“Saya saja waktu awal mengurus LHKPN memang panjang. Mungkin perlu waktu sekitar satu bulan karena lebih detail daripada laporan pajak,” imbuhnya.
Terkait adakah deadline bagi para menteri, dia menyebut akan dituntaskan secepatnya. Agar lebih cepat, pihak Kementerian Sekretariat Negara memberikan bantuan. “Nanti ada bantuan dari pihak sekneg,” pungkasnya. (JPC)