Ditarik Kejagung, Yadyn Klaim Tahu Betul Kasus PAW PDIP

Mediaonline.co.id,JAKARTA– Kejaksaan Agung menarik tanpa alasan Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng yang masa tugasnya belum selesai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Yadyn mengklaim, mengetahui banyak perjalanan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Pada prinsipnya saya mengetahui case itu. Saya mengetahui dan mengikuti sedari awal mengetahui dan Alhamdulillah hampir semua proses penyeledikan tertutup itu. Kalau teman-teman tanyakan itu saya menjawab di sini saya memahami dan mengetahui,” kata Yadyn di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1).

Yadyn tak membantah, dirinya masuk ke dalam bagian tim analisis kasus PAW yang menyeret partai berlogo banteng moncong putih. Namun, dia hanya menyebut bahwa penyelidikan di KPK bersifat tertutup dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, Jaksa KPK berperan sejak awal pengusutan kasusnya.

“Jadi kalau ditanyakan tadi apakah ada keterkaitan, terkait penyelidikan tertutup itu semua akan bermuara kepada Jaksa,” jelas Yadyn.

Kendati demikian, Yadyn menyebut belum mengetahui siapa yang bakal melanjutkan tugasnya dalam proses pengusutan kasus PAW. Sebab dia tidak diperkenankan menyelesaikan perkara yang belum selesai hingga Februari mendatang.

“Saya buat memorandum. Saya katakan di sini memorandum perjuangan saya. Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat,” tukasnya.

Sebagai informasi, terdapat dua jaksa yang ditarik ke Kejagung, yakni Yadyn dan Sugeng. Yadyn merupakan anggota tim analisis kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.(jpc)

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *