Mediaonline.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menyarankan honorer K2 mencari pekerjaan lain, karena revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) masih sulit diharapkan bisa dituntaskan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan, saran itu sulit dilakukan. Sebagai guru honorer misalnya, itu sudah merupakan panggilan hati.
“Kalau disuruh pindah kerja rasanya enggak mungkin. Seperti saya yang jadi guru sejak 2004 sampai sekarang. Menjadi pengajar sudah panggilan jiwa, susah berpindah ke lain hati. Jadi sudah mentok nih,” kata Nur Baitih kepada JPNN.com (grup fajar.co.id) usai rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan ADKASI, PHK2I, dan forum non-K2 di Jakarta, Rabu (15/1).
Walaupun diakuinya, tidak sedikit pula honorer K2 yang alih profesi. Mereka pindah kerja karena tidak sabar menunggu kebijakan pemerintah.
Namun, dari sekian yang berhenti, masih jauh lebih banyak yang memilih bertahan. Salah satunya karena pertimbangan usia. Tidak ada perusahaan yang mau menerima pekerja tua.
“Kalau yang tua-tua disuruh pindah kerja susah juga. Makanya banyak yang memilih bertahan. Untuk mencari tambahan ya ada yang jadi tukang ojek, tukang bangunan, jualan, dan lainnya. Namun, profesi sebagai honorer K2 tetap dilakoni,” terangnya.
Nur pun masih berkeyakinan, akan ada regulasi bagi honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hanya, untuk mencapai itu butuh kesabaran, perjuangan, dan doa.
“Terus berjuang, tidak menyerah, itu kuncinya. Kami dari forum juga tidak pernah lelah mencari lubang sekecil apapun,” tandasnya. Nur menanggapi Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menyarankan honorer K2 untuk mencari pekerjaan lainnya.
Para honorer K2 diminta tidak berharap banyak dengan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) karena selama ini hanya berupa PHP (pemberi harapan palsu).
“Saya nih ya bekas gubernur. Saya sudah masuk dua periode jadi anggota DPR. Sudah 16 tahun urus honorer K2, tetapi enggak selesai-selesai juga. Kenapa? Karena semua PHP,” kata Cornelis saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), PHK2I (Perkumpulan Honorer K2 Indonesia), dan beberapa forum non-K2 di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/1).
Cornelis menyatakan, sulitnya honorer K2 diangkat PNS karena SK pengangkatan sebagai tenaga honorer bukan dari kepala daerah. Banyak yang hanya dari kepala sekolah, kepala Satker, pimpinan proyek, dan lainnya.
“Kalau masih kuat, mendingan cari kerja lain. Saya sudah berjuang habis-habisan tapi semua PHP,” ujar ujar mantan gubernur Kalimantan Barat ini. (jpnn/fajar)