Mediaonline.co.id, JAKARTA– Kebijakan baru Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, menimbulkan pro dan kontra. Bahkan DPR menyoroti tentang aturan yang mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah terlalu berlebihan. Sehingga dia menyebut seperti kembali ke era Orde Baru terkait adanya intervensi pemerintah terhadap majelis taklim.
“Yang dilakukan oleh pemerintah hari ini, ada sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan. Ini mengingatkan kita pada zaman Orde Baru, fenomenanya seperti itu,” ujar Sohibul dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com (grup fajar.co.id), Kamis (5/12).
Sohibul menjelaskan pemerintah seakan telah mengembalikan seperti di era Orde Baru. Sebab telah mengintervensi aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat.
“Bolak-balik apa yang dulu pernah kita lakukan kesalahan, masa balik lagi ke situ. Apa yang diputuskan pemerintah hari ini, kami kritisi karena itu menjadi sesuatu yang tidak proporsional,” imbuh Sohibul.
Menurut Sohibul, pemerintah dalam membuat peraturan perlu adanya kehati-hatian. “Terlalu mengintervensi kepada aktivitas-aktivitas sosial keagamaan masyarakat. Kami berharap pemerintah melihat kembali ke masalah ini,” tegas eks rektor Universitas Paramadina itu.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan masyarakat untuk tidak perlu resah dengan adanya peraturan menteri tersebut yang mengharuskan majelis taklim terdaftar. Karena semangat dari peraturan tersebut adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan data base registrasi Kemenag. Hal itu agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik.
Zainut mengatakan, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Pembinaan yang dimaksudkan adalah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah, dan lain sebagainya.
Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut peraturan ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim. (jpc/fajar)