Writy.
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
No Result
View All Result

Ahmad Dhani Sebentar Lagi Bebas, Jaksa Pun Tak Ajukan Kasasi

mediaonline by mediaonline
13 Desember 2019
in Nasional
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id — Jika tak ada aral melintang, pada Sabtu (28/12/2019) mendatang, Ahmad Dhani Prasetyo, musisi pentolan grup band Dewa 19 yang juga politisi Partai Gerindra sebentar lagi akan menghirup udara bebas. Dhani akan bebas dari hukuman penjara yang dijalaninya saat ini di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Seiring dengan bebasnya Dhani, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjelaskan bahwa pengajuan kasasi seluruhnya diambil alih oleh hakim. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, Jumat (13/12/2019).

Pertimbangan hukum dari Kejaksaan telah diambil alih seluruhnya oleh hakim dalam putusan mengenai berat atau ringannya hukuman terhadap terdakwa Dhani. Menurut Richard, hal itu bukan dijadikan sebuah acuan untuk diajukannya kasasi.

“Seperti dalam pasal 253 ayat 1 KUHP. Artinya jaksa juga menolak. Jadi fakta-fakta yang di jaksa belum cukup bukti itu semua diambil alih gitu,” ujar Richard.

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan kliennya melalui video, pihaknya bersyukur karena kliennya telah melewati batas waktu kasasi dan jaksa tidak mengajukan kasasi.

“Artinya, Mas Dhani untuk perkara yang di Surabaya bebas dengan percobaan tiga bulan saja tanpa harus menjalani hukuman,” ucap Aldwin.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

Dalam amar putusan PT Nomor 1272/Pid.Sus/2019/PN SBY, tertulis bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir. “Jadi, alhamdulillah klien kami bebas,” tuturnya. (JPG)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline

Related Posts

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Akan Hadiri Musyawarah Nasional ke-VI Masyarakat Ekonomi Syariah
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Akan Hadiri Musyawarah Nasional ke-VI Masyarakat Ekonomi Syariah

29 September 2023
Presiden Jokowi Tinjau Pameran Hub Space di JCC
Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Pameran Hub Space di JCC

29 September 2023
Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Pelaku Industri Penuhi Pasokan Kebutuhan Baja Nasional, Tidak Impor
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Pelaku Industri Penuhi Pasokan Kebutuhan Baja Nasional, Tidak Impor

29 September 2023
Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Industri Baja Penuhi Kebutuhan Infrastruktur Nasional
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Industri Baja Penuhi Kebutuhan Infrastruktur Nasional

29 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Airin Membatik di Kampung Budaya Kemuning Tangerang

Airin Membatik di Kampung Budaya Kemuning Tangerang

30 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Akan Hadiri Musyawarah Nasional ke-VI Masyarakat Ekonomi Syariah

29 September 2023

Presiden Jokowi Tinjau Pameran Hub Space di JCC

29 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Pelaku Industri Penuhi Pasokan Kebutuhan Baja Nasional, Tidak Impor

29 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Industri Baja Penuhi Kebutuhan Infrastruktur Nasional

29 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin: Pesantren, Benteng Peradaban Islam

29 September 2023

Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Haul Abuya Amin Ke-30, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Berpesan Pentingnya Mencetak Ulama

29 September 2023

Tokoh Petani Milenial Sergai Sebut Musa Rajekshah Sosok Menginspirasi

27 September 2023

Perkuat Ekosistem Syariah Berbasis Digital, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tekankan 4 Poin Penting

27 September 2023

Presiden Jokowi Instruksikan Langkah Konkret Integrasi Moda Transportasi Publik

27 September 2023

Presiden Jokowi: Jaga Persatuan dari Unit Terkecil Pemerintahan

26 September 2023

Buka Jambore Nasional Dai Desa Madani, Presiden Apresiasi Program Dai Masuk Desa

26 September 2023

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

26 September 2023

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

26 September 2023

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Hadiri Peringatan Hari Nasional Kerajaan Arab Saudi ke-93

26 September 2023

Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital yang Lebih Holistis

25 September 2023

Buka Kongres XXV PWI, Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

25 September 2023

Revisi Permendag 50/2020, Pemerintah Atur Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi

25 September 2023

Soal Rempang, Presiden Jokowi: Selesaikan dengan Baik, Kedepankan Kepentingan Masyarakat

25 September 2023

Presiden Jokowi Terima Pengurus Pusat Parmusi di Istana Merdeka

25 September 2023
Mediaonline.co.id

  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia