Mediaonline.co.id — Jika tak ada aral melintang, pada Sabtu (28/12/2019) mendatang, Ahmad Dhani Prasetyo, musisi pentolan grup band Dewa 19 yang juga politisi Partai Gerindra sebentar lagi akan menghirup udara bebas. Dhani akan bebas dari hukuman penjara yang dijalaninya saat ini di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Seiring dengan bebasnya Dhani, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjelaskan bahwa pengajuan kasasi seluruhnya diambil alih oleh hakim. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, Jumat (13/12/2019).
Pertimbangan hukum dari Kejaksaan telah diambil alih seluruhnya oleh hakim dalam putusan mengenai berat atau ringannya hukuman terhadap terdakwa Dhani. Menurut Richard, hal itu bukan dijadikan sebuah acuan untuk diajukannya kasasi.
“Seperti dalam pasal 253 ayat 1 KUHP. Artinya jaksa juga menolak. Jadi fakta-fakta yang di jaksa belum cukup bukti itu semua diambil alih gitu,” ujar Richard.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan kliennya melalui video, pihaknya bersyukur karena kliennya telah melewati batas waktu kasasi dan jaksa tidak mengajukan kasasi.
“Artinya, Mas Dhani untuk perkara yang di Surabaya bebas dengan percobaan tiga bulan saja tanpa harus menjalani hukuman,” ucap Aldwin.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Dalam amar putusan PT Nomor 1272/Pid.Sus/2019/PN SBY, tertulis bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir. “Jadi, alhamdulillah klien kami bebas,” tuturnya. (JPG)