Jakarta – Senin (11/05/2020) yaitu hari kesebelas penyelenggaraan Operasi Ketupat 2020 yang difokuskan pada Mudik Lebaran 2020, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan travel gelap di atas 200 unit kendaraan. Hal ini membuktikan bahwa kegiatan pulang kampung di masa pandemi Covid – 19 tidak diperbolehkan.
“Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah, kalau ada keraguan dari masyarakat, saya sampaikan mudik tetap dilarang,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P).
Ia juga menyebutkan bahwa penindakan terhadap lebih dari 200 mobil travel gelap adalah bukti keseriusan Polri dalam penegakkan kebijakan melarang pemudik ke daerah masing – masing karena berpotensi menularkan virus Covid – 19.
“Penindakan ini juga jawaban dari keraguan masyarakat dari beberapa isu yang menyebut Polri main mata dengan pemudik dan sebagainya. Dengan penindakan, kami sampaikan kami tegas. Polri tegas melarang mudik,” ungkapnya.
Sejak dimulainya Operasi Ketupat pada 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan travel yang berupaya membawa penumpang sebanyak 1.389 orang.
“Orang – orang yang coba melaksanakan mudik, kami kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba kucing – kucingan untuk melaksanakan mudik,” jelas Kabid Humas Polda metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Bagi para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp.500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
(PoldaMetroJaya)


