HumasCiamis – Meningkatnya trand kasus COVID-19 di Indoneisias terutama di wilayah Provinsi Jawa Barat mengharuskan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk memperpanjang kebijakan Work From Home untuk para ASN dan Kegiatan Belajar di Rumah untuk para siswa diperpanjang selama 2 minggu.
Demikian disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada rapat penyesesuaian jam kerja ASN dan kegiatan jam sekolah di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jum’at (28/3/2020), siang.
“Kebijakan Work From Home dan Kegiatan Belajar di Rumah melalui media daring ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus COVID-19,” kata Herdiat.
Ia menyampaikan, kebijakan mengenai penyelenggaraan Kegiatan Jam Sekolah dan Penyesuaian Jam Kerja ASN sesuai arahan dari kementerian dilimpahkan kembali kepada Pemerintah Daerah dengan disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing terkait penanganan COVID-19.
“Atas pertimbangan pada Rapat internal dengan Forkopimda dan SKPD terkait memutuskan untuk memperpanjang kebijakan libur atau Kegiatan Belajar di rumah siswa dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP/sederajat dari mulai 30 Maret – 14 April 2020 dan untuk para ASN dan aparatuR Desa dikenakan kebijakan Work From home yang diperpanjang mulai dari 1-4 April 2020,” tuturnya.
Adapun surat edarannya sebagai berikut:


