Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyempaikan keterangan mengenai penetapan PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 1 Juli 2021.
Presiden Sampaikan Keterangan Terkait Penetapan PPKM Darurat





