Jakarta – Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Indraloka 1, RT08/10, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berikut pelaku penadah barang curian.
Dari Rekaman CCTV berdurasi 35 detik, terlihat pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dan viral di media sosial.
Atas penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian antara lain, PS (38), GR (30). Selain itu polisi juga mengamankan dua orang penadah di antaranya MH alias IM (40), KB alias OD (47) dan puluhan sepeda motor berbagai jenis atau merek.
“Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini diketahui merupakan komplotan curanmor jaringan antar kota Jakarta dan Banten ” terang Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kapolsek melanjutkan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada tanggal 29 mei sekitar pukul 14.00 -15.00 WIB. Kejadian curanmor tersebut tersebut sempat viral di media sosial dan korban baru melaporkan kepada polisi (Polsek Tanjung Duren) pada tanggal 31 Mei dengan nomor laporan polisi LP/208/2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak. Kemudian tim Buser mulai melakukan penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Meltha Mubarak.
“Berkat kesigapan petugas kami di lapangan, kita tak butuh makan waktu lama. Pada tanggal 1 Juni 2021 dini hari tim Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan pelaku yang terekam oleh CCTV dan viral,” sambungnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya akan diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.


