Polisi Pastikan Pasutri Penyekap ABG di Ciputat Sebagai Tersangka TPPO

Jakarta – Polres Tangerang Selatan mengamankan pasangan suami – istri (BS) dan (FM) yang menyekap seorang remaja berusia 16 tahun di Ciputat. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau UU Perlindungan Anak.

“Mereka tersangka atas Pasal yang disangkakan TPPO dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan (AKP. Angga Surya Saputra).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pasutri tersebut diamankan tanpa perlawanan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus penyekapan tersebut.

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap, mereka kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan (AKBP. Iman Imanuddin) mengatakan motif pasutri tersebut menyekap korban untuk dijadikan sebagai PSK dan dijual ke pria hidung belang.

“Suaminya bagian mencari pembeli dan mencari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban disekap oleh kedua pelaku di sebuah rumah kos di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kasus penyekapan ini terungkap setelah korban mengirim pesan kepada keluarganya melalui handphone orang lain.

Ia melanjutkan, Ayah korban bersama kakak ipar korban kemudian mendatangi kamar kos yang ditempati kedua pelaku. Awalnya pasutri tersebut membantah telah menyekap korban.

Setelah diperiksa, kakak korban mendengar suara dari dalam lemari. Kondisi korban ditemukan dengan penuh luka lebam. Dari penjelasan korban disebutkan bahwa pasutri tersebut adalah teman korban.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *