Dua WNA Inggris Melarikan Diri dari Karantina Terancam 1 Tahun Penjara

Jakarta – Dua WNA asal Inggris berinisial (ODE) dan (MM) kabur saat menjalani karantina di hotel. Dua WNA ini terancam hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya, Dua WNA ini tiba di Bandara Soekarno – Hatta pada Jumat (07/05/2021) siang, pukul 12.51 WIB.

Kapolresta Bandara Soetta (Kombes. Pol. Adi Ferdian Saputra) menjelaskan, kedua WNA Inggris berangkat menuju tempat karantina sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, mereka kabur dari perjalanan menuju tempat karantina dengan berpura – pura izin ke toilet.

Bacaan Lainnya

“Kaburnya WNA saat akan menuju ke tempat karantina. Ketika mereka dalam perjalanan menuju tempat karantina. Alasan mereka ingin buang air mereka meminta sopir untuk berhenti di satu tempat,” ungkapnya.

Begitu turun dari mobil,keduanya malah pergi membawa kamera serta dokumen perjalanan mereka. Melihat hal tersebut, keduanya ditahan oleh sopir yang mengantar mereka ke hotel isolasi. Dan dijelaskan bahwa mereka harus menjalani karantina selama 5 hari.

Dua WNA tersebut tetap bersikeras ingin melarikan diri dengan alasan tidak sanggup membayar biaya hotel.

“Mereka punya latar belakang fotografi. Dan mereka juga sempat melakukan aktivitas terkait fotografi sebelum diamankan,” tuturnya.

Sekarang, dua WNA Inggris itu telah dalam pengawasan Polresta Bandara Soetta dan Kedutaan Besar Inggris.

Menurutnya, kedua WNA Inggris itu terancam Pasal berlapis yaitu Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Lalu, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000;”

Dan, Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang ini diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 Tahun”.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *