Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan aturan penerapan sanksi penilangan bagi para pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda saat berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menanggapi sebuah video yang viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintasi Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Rombongan tersebut tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan iring – iringan pesepeda tersebut menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Menurutnya, tindakan rombongan pesepeda itu dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu terkena Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp. 100 ribu atau kurungan 15 hari,” ungkapnya.
Namun, Ia mengatakan penerapan sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas itu belum bisa diberlakukan. Mengingat, jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hingga saat ini masih dalam tahap uji coba.
“Kalau sudah diberlakukan kita akan terapkan sanksi tilang,” ujarnya.
Ia tetap mengimbau kepada pesepeda untuk tetap mentaati peraturan lalulintas saat berkendara. Kesadaran ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan satu sama lainnya.
“Kita harapkan semua sepeda lewat jalur sepeda tidak ada lagi yang lewat jalur yang bukan peruntukannya,” tukasnya.
(PoldaMetroJaya)


