Jakarta – Polda Metro Jaya telah menggelar operasi yustisi sejak 14 September 2020 – 6 Febuari 2021. Selama kurun waktu 5 bulan, 611.401 pelanggar yang telah ditindak dan diberikan sejumlah sanksi.
“Laporan hasil akumulatif operasi yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 September sampai 6 Febuari 2021 sebanyak 611.401 pelanggar disanksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi empat jenis sanksi, mulai dari teguran secara tertulis, lisan, sanksi sosial, dan denda administratif. Untuk teguran secara tertulis sebanyak 80.549 dan teguran lisan sebanyak 358.887.
Sedangkan untuk pelanggar operasi yustisi yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah serta mengucapkan Pancasila sebanyak 165.811 orang.
“Beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan, karena itu merupakan tugas Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 Tahun 2020,” tutupnya.
Sedangkan untuk sanksi administratif atau membayar denda selama operasi tersebut 6.450 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.239.495.350 telah terkumpul.
(PoldaMetroJaya)


