Konrat merinci, untuk pembuatan Kartu Kuning ada 10 pemohon, Surat Keterangan Catatan Kepolisian ada 45 pemohon, dan pembuatan BPHTB sebanyak 30 pemohon. Kemudian, 20 pemohon mengurus administrasi kependudukan, NPWP dan perpajakan 14 pemohon, pembuatan PAS kapal 15 pemohon, konsultasi pernikahan ada 4 orang, serta konsultasi pembuatan paspor
sebanyak 20 orang.
“Dalam layanan jemput bola ini kami melibatkan organisasi perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga RT 02/04, Pulau Pari, Arief Irwansyah mengaku senang dengan diadakannya kembali PTK ini.
“Saya mengurus SKCK melalui layanan ini. Alhamdulillah, tidak perlu keluar banyak biaya dan harus keluar pulau untuk mengurus SKCK ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam layanan serupa yang diadakan di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Selasa (17/11), berhasil melayani sebanyak 205 pemohon izin dan non-izin.
var addthis_config = {“data_track_addressbar”:true};
TOP
var base_url = ‘http://www.beritajakarta.id/’;var plugin_path = ‘js/’;