Mediaonline.co.id, JAKARTA — Pandemi covid-19 yang hingga kini belum berakhir menghadirkan fakta konkret. Sebanyak 5-6 juta buruh kehilangan pekerjaan alias terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).Perusahaan tempat mereka bekerja tergoncang semenjak Covid-19 melanda.
Fakta itu diungkap oleh Penjabat (Pj) Bupati Karawang Yerry Yanuar. Menurut dia, rendahnya pertumbuhan ekonomi membuat 5-6 juta buruh kehilangan pekerjaan. Solusi atas kondisi ini adalah penciptaan lapangan pekerjaan dan perbaikan ekonomi. Sayangnya, dua upaya itu terkendala beberapa hal.
“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi,” kata Yerry kepada wartawan, Jumat (6/11). Pernyataan itu juga diungkapnya dalam webinar yang digelar UIN Jakarta pada Rabu (4/11). Webinar tersebut bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja.
Pesoalan tumpang tindihnya regulasi inilah menjadi dasar hadirnya UU Omnibus Law.
Menurut Yerry, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki beberapa karakter. Salah satunya memiliki napas menyejahterakan masyarakat secara adil dan makmur.
Dia menyebut, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk harmonisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) terkait kemudahan berusaha. “Harmonisasi itu harus memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kualitas UMKM juga koperasi,” kata Yerry.
Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, imbuhnya, Pemda harus memiliki lompatan jauh dan mengubah pola pikir karena zaman sudah berubah. Pemda harus membuat inovasi maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan.
Source


