Penuhi Panggilan Bareskrim soal Kasus Gus Nur, Refly Harun Jelaskan Ini

Mediaonline.co.id, JAKARTA – Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebagai saksi atas Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Refly datang ditemani dua orang keleganya tepat pukul 10.00 WIB sesuai dengan surat pemanggilannya.

Bacaan Lainnya

“Pada Selasa 3 Nov 2020 pukul 10.00 saya enggak terlambat ya. Untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” kata Refly di gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).

Pakar hukum tata negraa itu membeberkan alasan pemanggilan penyidik terhadap dirinya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 310, dan atau 311 KUHP, dan atau Pasal 207 KUHP yang diduga dilakukan oleh pemilik/pengguna/penguasa/pengelola akun Youtube Munjiat Chanel dan atas nama Sugi Nur Raharja,” beber Refly.

Refly lalu membeberkan kronologis pembuatan video yang akhirnya membut Sugi Nur ditangkap.

Pada tanggal 12 Oktober 2020, Refly mengaku ditelepon langsung oleh pria asal Banten yang berdomisili di Malang itu.

“Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober 2020 oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi,” bebernya.

Menurutnya, ajakan berkolaborasi antar Youtuber itu adalah hal yang lumrah terjadi.

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *