Widyastuti menjelaskan, pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB.
Dia merinci, persyaratan untuk Pelacak Kontak tingkat Puskesmas yaitu minimal lulusan D III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.
Sedangkan untuk Petugas Data Tingkat Kabupaten/Kota yakni minimal S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.
Pendaftaran relawan Pelacak Kontak dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI.
Sedangkan untuk relawan Petugas Data melalui http://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI
“Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 6 November 2020,” kata Widyastuti.
Untuk informasi rekrutmen lebih lanjut dapat menghubungi nomor 0812-8254-8288.
Informasi ini juga bisa diakses melalui website Dinkes DKI Jakarta melalui link https://dinkes.jakarta.go.id/rekrutmen-relawan-contact-tracer-pelacak-kontak-dan-data-manager-petugas-data-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-daerah-khusus-ibukota-jakarta-tahun-2020/.
var addthis_config = {“data_track_addressbar”:true};
TOP
var base_url = ‘http://www.beritajakarta.id/’;var plugin_path = ‘js/’;