Prof Jimly Asshiddie: Sangat Mungkin Dinilai bahwa Penetapan UU Tersebut Tidak Sah

Mediaonline.co.id, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie angakt bicara terkait rencana sejumlah kelompok yang akan mengajukan judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK.

“Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dapat menyangkut 2 objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan, materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan MK. Bahkan, UU bisa dibatalkan seluruhnya jika proses pembentukan dan pengesahannya bermasalah.

“Kalo yang brtngan materinya, maka materi trkait itu saja yang dibatalkn. Tapi kalo prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan,” kata Jimly.

Anggota DPD RI itu mengatakan pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian formil.

“Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mngkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” tandas Jimly.

Omnibus law UU Ciptaker disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Sejumlah anggota DPR terang-terangan menyebut tak menerima naskah final RUU Omnibus Law Ciptaker saat disahkan menjadi UU.

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *