Napi Reaktif Covid – 19, Dua Terdakwa Kasus Ikan Asin Dipindahkan

Jakarta – Terdakwa kasus ikan asin, Rey Utami dan Pablo Benua dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya. Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua (Razman Nasution) membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, ia juga baru mengetahuinya ketika mencoba menjenguk Rey Utami dan Pablo Benua.

Bacaan Lainnya

“Benar. Jadi, karena ada 41 tahanan di Polda Metro Jaya yang sekarang reaktif covid – 19,” kata Razman Nasution.

Ia mengatakan, Rey Utami kini berada di Rutan Pondok Bambu, sementara Pablo Benua ada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya juga dinyatakan non – reaktif.

“Rey Utami dan Pablo Benua nono – reaktif,” ungkap Razman Nasution.

Sementara Galih Ginanjar masih tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.

“Saya tidak tahu apa pertimbangan kejaksaan atau pertimbangan dari kepala rutan, mengapa Galih Ginanjar  tidak dipindahkan. Apa memang karena dia masih dalam masa hukuman,” pungkasnya.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *