Dari 681 perusahaan yang dimonitoring Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan, sejak Juni hingga 9 September 2020, tercatat ada 394 perusahaan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“K ami tertibkan 394 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan”
Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 394 perusahaan tersebut bervariasi, mulai dari tidak tidak menerapkan pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak, tidak menerapkan aturan kapasitas 50 persen, serta kewajiban penggunaan masker.
“Dari total 681 perusahaan yang kami monitoring, kami tertibkan 394 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan ,” ujarnya, Kamis (10/9).
Terhadap perusahaan pelanggar protokol kesehatan tersebut, jelas Sudrajat, 373 diberikan teguran tertulis, 13 ditutup sementara dan delapan perusahaan disanksi bayar denda.
“Selama PSBB Transisi, ditemukan 65 pekerja pada 18 perusahaan positif COVID-19,” bebernya.
Dia menambahkan, pada PSBB selanjutnya yang mulai berlaku 14 September nanti, pihaknya akan menyiagakan enam personil khusus untuk memonitoring penerapan protokol kesehatan pada 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi.
“Kami akan menyiapkan enam petugas yang khusus monitoring perusahaan di Jakarta Selatan,” tandasnya.


