Denny Siregar: Gua Paling Demen Disomasi, Gimana? Gua Tunggu

Mediaonline.co.id, JAKARTA – Pegiat media sosial Denny Siregar menunggu disomasi oleh advokat muslim terkait pernyataannya soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi terlarang.

Hal ini disampaikan Denny merespons video pernyataan advokat dari tergabung dalam Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan.

Bacaan Lainnya

Dalam video yang viral itu, Chandra mengancam akan menyomasi siapa saja yang mempersekusi anggota HTI dan menyatakan HTI organisasi terlarang.

“Ada advokat HTI yang katanya akan menyomasi siapa saja yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang. Okelah kalau begitu, gua paling demen disomasi. Gimana? Gua tunggu,” dikutip dari @Dennysiregar7, Senin (24/8).

Dalam unggahan itu, Denny juga menyertakan empat tagar ##HTIOrganisasiTerlarang. Sebelumnya, Chandra yang juga ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI, menyampaikan pendapat hukum bahwa HTI bukan organisasi terlarang.

Hal itu disampaikannya merespons penggerudukan oleh Banser (Barisan Ansor Serbaguna) ke rumah Abdul Hakim dan Ustaz Zainullah di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.

Abdul Halim dan Ustaz Zainullah dituduh menghina ulama NU Habib Luthfi bin Yahya, dan menjadi dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyebarkan ajaran khilafah.

Saat penggerudukan pada Kamis (20/8), Ketua PC GP Ansor Bangil, Saad Muafi yang ingin melakukan tabayun menyatakan HTI organisasi terlarang dan meminta Ustaz Zainullah berhenti menyebarkan ajaran khilafah.Namun, Chandra dalam pendapat hukumnya menilai tuduhan pentolan Banser di Pasuruan itu tak berdasar hukum. “Organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia bukan ormas terlarang menurut hukum,” kata Chandra kepada jpnn.com, Minggu (23/8).

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *